Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2008
Nomor:20
Judul:Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:10 Maret 2008
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:10 Maret 2008

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008

Dicabut dengan:

Mengubah:

  • Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005

    Perubahan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia

  • Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2006

    Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia

  • Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006

    Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):