Pengesahan Agreement On Trade In Services Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’S Republic Of China (Persetujuan Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 18 |
Judul | : | Pengesahan Agreement On Trade In Services Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’S Republic Of China (Persetujuan Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 Februari 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 Februari 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 26 Februari 2008 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.