Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2008

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2008
Nomor:15
Judul:Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008
Tanggal Ditetapkan:1 Januari 1970
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2008

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):