Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2008

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2008
Nomor:13
Judul:Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Tanggal Ditetapkan:26 Februari 2008
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:26 Februari 2008

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2008

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):