Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 13 |
Judul | : | Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 Februari 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 26 Februari 2008 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.