Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2008
Nomor:10
Judul:Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window
Tanggal Ditetapkan:26 Februari 2008
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:26 Februari 2008

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):