Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 Februari 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 26 Februari 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018
Indonesia National Single Window
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.