Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2007
Nomor:98
Judul:Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:15 November 2007
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:15 November 2007

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2007

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):