Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 98 |
Judul | : | Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 November 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 15 November 2007 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2008
Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.