Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2007

Info
Isi
Terkait

Mencabut

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007

Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden

Mengubah

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007

Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden

Komentar!