Tunjangan Kerja Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film

Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2007
Nomor:93
Judul:Tunjangan Kerja Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film
Tanggal Ditetapkan:24 September 2007
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:24 September 2007

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2007

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):