Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea Mengenai Kerjasama di Bidang Kebudayaan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Republic Of Korea On Cultural Cooperation)

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2007
Nomor:92
Judul:Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea Mengenai Kerjasama di Bidang Kebudayaan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Republic Of Korea On Cultural Cooperation)
Tanggal Ditetapkan:21 September 2007
Tanggal Diundangkan:21 September 2007
Tanggal Berlaku:21 September 2007

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2007

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):