Pengesahan Agreement For The Establishment Of The Indian Ocean Tuna Commission (Persetujuan Tentang Pembentukan Komisi Tuna Samudera Hindia)

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2007
Nomor:9
Judul:Pengesahan Agreement For The Establishment Of The Indian Ocean Tuna Commission (Persetujuan Tentang Pembentukan Komisi Tuna Samudera Hindia)
Tanggal Ditetapkan:5 Maret 2007
Tanggal Diundangkan:5 Maret 2007
Tanggal Berlaku:5 Maret 2007

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2007

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):