Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Goverment Of The Republik Of Indonesia and The Goverment Of The State Of Qatar For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2007

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2007
Nomor:87
Judul:Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Goverment Of The Republik Of Indonesia and The Goverment Of The State Of Qatar For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
Tanggal Ditetapkan:3 September 2007
Tanggal Diundangkan:3 September 2007
Tanggal Berlaku:3 September 2007

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2007
Isi
Terkait

Komentar!