Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2007
Nomor:71
Judul:Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi
Tanggal Ditetapkan:28 Juni 2007
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:28 Juni 2007

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):