Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 71 |
Judul | : | Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Juni 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Juni 2007 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2005
Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.