Perubahan Keenam atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2007
Nomor:7
Judul:Perubahan Keenam atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:12 Februari 2007
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:12 Februari 2007

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2007

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):