Perubahan Keenam atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2007

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2007
Nomor:7
Judul:Perubahan Keenam atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:12 Februari 2007
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:12 Februari 2007

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2007
Isi
Terkait

Komentar!