Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2007
Nomor:53
Judul:Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
Tanggal Ditetapkan:28 Juni 2007
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:28 Juni 2007

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007
Isi
Terkait

Komentar!