Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2007
Nomor:31
Judul:Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Tanggal Ditetapkan:28 Juni 2007
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:28 Juni 2007

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):