Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2007
Nomor:27
Judul:Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Tanggal Ditetapkan:19 Juni 2007
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:19 Juni 2007

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2007

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):