Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2007
Nomor:17
Judul:Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:9 Mei 2007
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:9 Mei 2007

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):