Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 15 |
Judul | : | Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 April 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 10 April 2007 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2007
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.