Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2007
Nomor:11
Judul:Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
Tanggal Ditetapkan:28 Maret 2007
Tanggal Diundangkan:28 Maret 2007
Tanggal Berlaku:28 Maret 2007

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):