Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2006

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2006
Nomor:91
Judul:Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:2 November 2006
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:2 November 2006

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2006

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):