Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2006

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2006
Nomor:90
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:26 Oktober 2006
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2006

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2006

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008

    Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia

  • Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006

    Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):