Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2006

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2006
Nomor:6
Judul:Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal
Tanggal Ditetapkan:1 Februari 2006
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:1 Februari 2006

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2006

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):