Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2006

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2007

Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Mencabut

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2005

Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Komentar!