Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2006

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2007

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika

Komentar!