Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2006

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2006
Nomor:46
Judul:Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
Tanggal Ditetapkan:26 Mei 2006
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:26 Mei 2006

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2006
Isi
Terkait

Komentar!