Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2006
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2006 |
Nomor | : | 46 |
Judul | : | Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 Mei 2006 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 26 Mei 2006 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.