Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme, Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2006

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2006
Nomor:26
Judul:Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme, Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan
Tanggal Ditetapkan:26 Mei 2006
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:26 Mei 2006

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2006
Isi
Terkait

Komentar!