Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 ke dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2006
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2006 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 ke dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Januari 2006 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 11 Januari 2006 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2007
Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 Ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.