Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Iran For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2006
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2006 |
Nomor | : | 18 |
Judul | : | Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Iran For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income) |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Mei 2006 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 Mei 2006 |
Tanggal Berlaku | : | 11 Mei 2006 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.