Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2006
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2006 |
Nomor | : | 15 |
Judul | : | Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Mei 2006 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 11 Mei 2006 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2007
Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2005
Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.