Tunjangan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2006

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2006
Nomor:13
Judul:Tunjangan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:11 Mei 2006
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:11 Mei 2006

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2006

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):