Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2006
Nomor:112
Judul:Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
Tanggal Ditetapkan:29 Desember 2006
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:29 Desember 2006

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006

Dicabut dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016

    Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau Batam, Pulau Bintan, Dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):