Penghasilan Bagi Ketua Dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2006

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2006
Nomor:108
Judul:Penghasilan Bagi Ketua Dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:28 Desember 2006
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:28 Desember 2006

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2006

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):