Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran Tentang Bantuan Administratif Timbal Balik di Bidang Kepabeanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Iran On Mutual Administrative Assistance In Customs Matters)

Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2006

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2006
Nomor:101
Judul:Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran Tentang Bantuan Administratif Timbal Balik di Bidang Kepabeanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Iran On Mutual Administrative Assistance In Customs Matters)
Tanggal Ditetapkan:12 Desember 2006
Tanggal Diundangkan:12 Desember 2006
Tanggal Berlaku:12 Desember 2006

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2006

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):