Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2005
Nomor:82
Judul:Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi
Tanggal Ditetapkan:29 Desember 2005
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:29 Desember 2005

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2005

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):