Pengesahan Framework Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Secretariat Of The Basel Convention On The Control Of Transboundary Movements Of Hazardous Wastes And Their Disposal On The Establishment Of A Basel Convention Regional Centre For Training And Technology Transfer For Southeast Asia (Persetujuan Kerangka Kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dan Sekretariat Konvensi Basel Mengenai Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pembuangannya tentang Pembentukan Pusat Regional Konvensi Basel untuk Pelatihan dan Alih Teknologi Bagi Asia Tenggara)

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2005
Nomor:60
Judul:Pengesahan Framework Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Secretariat Of The Basel Convention On The Control Of Transboundary Movements Of Hazardous Wastes And Their Disposal On The Establishment Of A Basel Convention Regional Centre For Training And Technology Transfer For Southeast Asia (Persetujuan Kerangka Kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dan Sekretariat Konvensi Basel Mengenai Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pembuangannya tentang Pembentukan Pusat Regional Konvensi Basel untuk Pelatihan dan Alih Teknologi Bagi Asia Tenggara)
Tanggal Ditetapkan:12 Oktober 2005
Tanggal Diundangkan:12 Oktober 2005
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2005

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2005

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):