Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2005
Nomor:59
Judul:Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas
Tanggal Ditetapkan:12 Oktober 2005
Tanggal Diundangkan:12 Oktober 2005
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2005

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2005

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):