Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 53 |
Judul | : | Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 September 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 10 September 2005 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.