Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2005
Nomor:53
Judul:Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tanggal Ditetapkan:10 September 2005
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:10 September 2005

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2005

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):