Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2005
Nomor:51
Judul:Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:3 Agustus 2005
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2005

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):