Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2005
Nomor:49
Judul:Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Ditetapkan:27 Juli 2005
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:27 Juli 2005

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):