Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 49 |
Judul | : | Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Juli 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Juli 2005 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013
Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc
Diubah dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.