Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 48 |
Judul | : | Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 Juli 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Juli 2005 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.