Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2005
Nomor:48
Judul:Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tanggal Ditetapkan:15 Juli 2005
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:15 Juli 2005

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2005

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):