Pengakhiran Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 43 |
Judul | : | Pengakhiran Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Mei 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Mei 2005 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.