Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2005
Nomor:37
Judul:Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Tanggal Ditetapkan:12 Mei 2005
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:12 Mei 2005

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2005

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):