Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2005
Nomor:35
Judul:Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
Tanggal Ditetapkan:29 April 2005
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:29 April 2005

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2005

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):