Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 35 |
Judul | : | Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 April 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 29 April 2005 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2006
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.