Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2005
Nomor:3
Judul:Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan
Tanggal Ditetapkan:17 Januari 2005
Tanggal Diundangkan:17 Januari 2005
Tanggal Berlaku:17 Januari 2005

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2005

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):