Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2005
Nomor:27
Judul:Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Tanggal Ditetapkan:28 Maret 2005
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:28 Maret 2005

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2005

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):