Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2005
Nomor:15
Judul:Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:7 Februari 2005
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:7 Februari 2005

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):