Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2004
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2004 |
Nomor | : | 5 |
Judul | : | Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Desember 2004 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 20 Desember 2004 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014
Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.