Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2004

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2004
Nomor:5
Judul:Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I
Tanggal Ditetapkan:20 Desember 2004
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:20 Desember 2004

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2004

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):