Otorita Jalan Raya Lintas Sumatera
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1964
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1965
Perobahan atau Penambahan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1964, Tentang Otorita Jalan Raya