Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, Acara dan Tugas Pengadilan-Pengadilan Sipil dan Kejaksaan di Propinsi Irian Barat.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1963
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 1963 |
Nomor | : | 12 |
Judul | : | Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, Acara dan Tugas Pengadilan-Pengadilan Sipil dan Kejaksaan di Propinsi Irian Barat. |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Mei 1963 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Mei 1963 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Mei 1963 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.