Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, Acara dan Tugas Pengadilan-Pengadilan Sipil dan Kejaksaan di Propinsi Irian Barat.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1963

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:1963
Nomor:12
Judul:Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, Acara dan Tugas Pengadilan-Pengadilan Sipil dan Kejaksaan di Propinsi Irian Barat.
Tanggal Ditetapkan:22 Mei 1963
Tanggal Diundangkan:22 Mei 1963
Tanggal Berlaku:1 Mei 1963

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1963

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):