Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Menteri Republik Indonesia Dahulu Dan Bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Serta Janda Atau Anak Yatim Piatunya

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1961

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:1961
Nomor:1
Judul:Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Menteri Republik Indonesia Dahulu Dan Bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Serta Janda Atau Anak Yatim Piatunya
Tanggal Ditetapkan:11 Februari 1961
Tanggal Diundangkan:11 Februari 1961
Tanggal Berlaku:1 Januari 1959

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1961

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):